Bill of Lading Adalah

Bill of Lading Adalah: Pengertian & Fungsi dalam Dunia Pengiriman Barang

Di bidang pengiriman logistik dan perdagangan internasional, mungkin kamu akan menemukan istilah bill of lading. Karena, di dalam bidang tersebut, ada banyak kegiatan yang mencakup ekspor maupun impor, pengangkutan, pengiriman barang jalur darat, laut, udara, maupun perairan pedalaman.

Dokumen bill of lading ini menjadi penting, terlebih untuk kegiatan pengangkutan atau pengiriman barang. Dokumen tersebut tentunya juga akan memudahkan pihak pengangkut dan pihak pengirim/pemilik barang tersebut.

Nah, biar makin paham bill of lading adalah dokumen apa, mari simak informasi berikut ini tentang BL adalah, fungsi, hingga jenis-jenisnya.

Bill of Lading Adalah?

Jadi, pengertian menurut Frank Stevens dalam buku The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities, BL adalah sebuah dokumen dengan tanggal bahwa pihak pengangkut telah menerima barang-barang tertentu, untuk membawanya ke tempat tujuan yang sudah ditunjukkan, sekaligus menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, bahkan beserta syarat penyerahannya.

Tidak hanya bisa digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional atau impor-ekspor, BL adalah dokumen yang juga bisa digunakan untuk kegiatan pengiriman dalam negeri.

Yang membuat dokumen kontrak perjanjian atau BL adalah pihak maskapai pelayaran, untuk tujuan pengangkutan barang. Di mana di dalamnya proses tersebut ditangani oleh pihak pengirim/forwarding (bila pengirim menggunakan jasa forwarding).

Baca Juga: Istilah Umum Untuk Para Importir, Terlengkap!

Sederhananya, bill of lading adalah surat yang diberi tanggal, dengan keterangan berisi bahwa pengangkut telah menerima barang-barang tertentu. Di mana hal tersebut bertujuan agar barang barang segera dikirim ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk. Bahkan disertakan juga dengan persyaratan perjanjian tentang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.

Fungsi utama BL adalah untuk menjamin pemegang dokumen, akan suatu hak eksklusif. Sehingga, pihak pengirim bisa klaim pengiriman kargo, serta pemegang yang bersangkutan juga dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut di lokasi penerimaan barang.

Sehingga, dalam kegiatan penyerahan pengangkutan barang, maka dokumen yang penting dan diperlukan adalah Tanpa memiliki/memegang dokumen tersebut, importir tidak dapat mengklaim barangnya tanpa BL.

Selain mengetahui BL atau Bill of Lading adalah sebuah dokumen penting berupa kontrak perjanjian, dalam pengangkutan barang/muatan, kamu juga harus ketahui apa saja fungsi hingga jenis-jenisnya.

Fungsi Bill of Lading

  • Sebagai Bukti Tanda Terima Barang/Muatan

Fungsi yang pertama adalah untuk bukti tanda terima dari barang atau muatan yang akan dikirim, sudah diangkut ke atas kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan asal untuk menuju ke lokasi tujuan.

  • Sebagai Dokumen Kepemilikan Suatu Barang

Fungsi yang kedua adalah sebagai bukti dokumen kepemilikan suatu barang, bahwa yang memegang dokumen tersebut berarti adalah pihak yang disebutkan dalam dokumen tersebut/pemilik dari barang, atau pihak yang mengirimkan barang tersebut.

  • Sebagai Kontrak Pengangkutan Barang

BL juga berfungsi sebagai bukti kontrak pengangkutan barang, yang dilakukan dari pihak pengirim dan pihak pengangkut barang. Jadi, di dalam dokumen ini, biasanya terdapat pernyataan bahwa barang tersebut akan diangkut oleh kapal yang ditunjuk, menuju alamat tujuan.

Jenis-jenis Bill of Lading

Jenis-jenis Bill of Lading

Meski hanya sebuah dokumen pengangkutan, kamu juga wajib mengetahui jenis-jenis atau bagian-bagiannya, agar tidak keliru. Apalagi, buat kamu yang sering melakukan kegiatan pengiriman barang skala internasional seperti impor-ekspor. Berikut jenis-jenisnya:

1. Shipped Bill of Lading

Jenis yang pertama adalah Shipped BL, yang berfungsi sebagai penunjukan bahwa barang sudah dimuat di atas kapal. Sebagai bukti pengangkutan, Shipped BL ini langsung diberikan ke pihak pengirim, dan tidak perlu ditandatangani.

2. Received for Shipment Bill of Lading 

Bukan untuk pihak pengirim barang, jenis Received for Shipment BL ini, digunakan oleh pihak maskapai dari pelayaran atau perusahaan pelayaran, ketika barang (dari pengirim), sudah berada di dalam gudang (biasanya ada di tempat bernama ICD (inland cintai er depot).

3. Through Bill of Lading

Selanjutnya, ada jenis Through BL yang biasa digunakan ketikan barang/muatan akan transshipment (pindah kapal). Mengapa ada kegiatan pindah kapal? Jadi, pengangkut pertama bertanggung jawab untuk proses pengangkutan melalui pengangkutan kedua, melalui perwakilannya.

Baca Juga: 1 Liter Berapa Mili? Ketahui Tangga Konversi Satuan Liter

Saat barang akan dipindah ke pengangkutan kedua, barang aka dibongkar, lalu diangkut ke atas kapal pengangkutan kedua sampai akhirnya barang tiba di alamat tujuan.

4. Combined Transport Bill of Lading

Jenis BL yang satu ini, menggunakan lebih dari satu jenis angkutan, yakni bernama Combined Transport BL. Nah, di dokumen ini, akan disebutkan apa jenis transportasi yang digunakan, untuk mengambil barang dari pelabuhan, ke alamat tujuan (misalnya dengan truk).

5. Groupage Bill of Lading

Terakhir, ada jenis Groupage BL yang biasanya digunakan oleh pihak forwarder. Nah, di sini pihak forwarder akan mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa shipper, yang tercatat pada dokumen tersebut. 

Jika sudah terkumpul, perusahaan forwarder akan mengirimkan barangnya menjadi satu. Nah, dokumen ini juga biasa digunakan ketika barang dikirim menggunakan metode LCL (Less Than Container). Dokumennya berasal dari mana?

Groupage BL akan diberikan dari pihak pelayaran/pengangkutan ke pihak perusahaan forwarder. Selanjutnya, pihak forwarding akan memberikan dokumen Groupage BL pada setiap pengiriman barang, yang sudah bekerjasama.

Pilih Jasa Forwarding Terbaik Seperti Titipbeliin.com

Jasa Forwarder Terbaik

Jadi, tidak hanya dari pihak pelayaran/pengangkutannya saja, yang perlu kamu perhatikan. Bagi kamu yang menggunakan jasa forwarder untuk proses pengiriman barang, kamu juga perlu memilih forwarding terbaik.

Di Indonesia sendiri, terdapat banyak jasa forwarder yang bisa dipilih, salah satunya Titipbeliin.com. Dengan jasa Titipbeliin.com, importir tidak perlu repot urus pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia, apalagi bagi kamu yang belum tahu istilah bill of lading.

Kamu tinggal serahkan semua proses impor, mulai dari cari seller, pembelian, pengurusan pajak, hingga pengiriman tadi. Tidak hanya itu, beli dan kirim barang impor menggunakan Titipbeliin.com juga praktis.

Karena kamu, bisa bayar pembelian barang dan ongkir pakai rupiah, metode pembayaran beragam, biaya transparan termasuk pajak dan pengiriman baik jalur laut maupun udara. Intinya, kamu hanya tinggal terima beres sampai barang tiba di alamat rumah.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.