Ketentuan Umum:
- Pajak dan Bea Masuk:
- Harga yang tertera tidak termasuk pajak impor dan bea masuk yang mungkin dikenakan di negara tujuan.
- Penentuan Berat Pengiriman:
- Berat yang ditagihkan adalah yang terbesar antara berat aktual dan berat dimensi.
- Formula perhitungan berat dimensi: (Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm)) / 5000.
- Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Customer Service kami.
- Pembulatan Berat:
- Untuk berat di bawah 30 kg, pembulatan dilakukan per 0.5 kg.
- Untuk berat di atas 30 kg, pembulatan dilakukan per 1 kg.
- Contoh: Berat 3.2 kg akan dibulatkan menjadi 3.5 kg, sedangkan berat 35.2 kg akan dibulatkan menjadi 36 kg.
- Biaya Tambahan:
- Biaya tambahan untuk perbaikan atau koreksi alamat tujuan hanya berlaku untuk kota yang sama.
- Untuk info lebih lanjut tentang surcharge, silahkan hubungi Admin atau Customer Service kami.
- Ketentuan Kiriman:
- Setiap kiriman harus mencantumkan alamat lengkap, kode pos, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Informasi barang yang jelas dan benar (nama barang, jumlah, dan nilai) adalah wajib.
- Packing eksternal hanya diperbolehkan menggunakan Dus/Box.
- Untuk kiriman ke Taiwan, wajib melampirkan fotokopi ARC atau Paspor penerima.
- Kiriman ke Korea Selatan memerlukan dokumen khusus berdasarkan status penerima (WNI/WNK) dan harus mencantumkan alamat dalam bahasa Korea.
- Asuransi dan Keamanan:
- Barang dengan nilai di atas Rp 1.000.000 wajib diasuransikan.
- Pelanggan setuju barangnya dapat dibuka untuk pemeriksaan acak oleh Bea & Cukai.
- Titipkirimin tidak bertanggung jawab atas barang yang ditahan karena melanggar peraturan Bea & Cukai.
Daftar Barang yang Dilarang Dikirim:
No | Jenis Barang | Keterangan |
---|---|---|
1 | Barang berbahaya | Bahan mudah terbakar, korek api, baterai, dll |
2 | Senjata | Senjata api, senjata tajam, dan replikanya |
3 | Material pornografi | – |
4 | Daging dan ikan mentah | – |
5 | Makanan olahan | Mengandung babi (Singapore & Malaysia), dll |
6 | Permen karet | Singapore |
7 | Rokok dan produk tembakau | Termasuk vape dan komponennya |
8 | Minuman beralkohol | – |
9 | Narkotika dan psikotropika | – |
10 | Obat-obatan umum | – |
11 | Peralatan judi | – |
12 | Bahan cetakan SARA | Buku, pamflet, dll |
13 | Perhiasan dan uang | – |
14 | Surat berharga lainnya | Sertifikat tanah, akta notaris, dll |
15 | Barang larangan ekspor | Barang kehutanan, pertanian, dll |
Barang dengan Perizinan Khusus:
Jenis Barang | Contoh barang | Ketentuan Impor |
---|---|---|
Masker Medis | Masker Medis | Wajib perizinan Ekspor |
Alat Perangkat Telekomunikasi | Telepon seluler, HKT, dll | CPE <= 2 unit tanpa izin |
Alat Kesehatan | Alat bedah, stetoskop, dll | Wajib perizinan Ekspor |
Bahan Berbahaya | Air raksa, phosporthioc acid | Wajib perizinan Ekspor |
Bahan Beracun | Asam Klorida, Amoniak | Wajib perizinan Ekspor |
Bahan Peledak | Nitro Cellulose, dll | Wajib perizinan Ekspor |
Barang Berbaterai | Laptop, handphone, dll | MSDS, handling fee |
Catatan: Untuk barang yang tidak umum atau membutuhkan izin khusus, harap dikonsultasikan dahulu dengan Customer Service kami.