Ekspor Batubara: Aturan Terbaru dan Negara Tujuan

Ekspor Batubara: Aturan Terbaru dan Negara Tujuan

Seperti yang sudah kamu ketahui bahwa batubara merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar milik Indonesia. Produksi batu asli alam ini telah merambah banyak negara karena manfaatnya yang sangat besar untuk kehidupan. Oleh sebab itu, Indonesia melakukan ekspor batubara secara masif ke negara tetangga.

Tetapi, tahukah kamu bagaimana pemerintah mengatur kebijakan untuk ekspor hasil alam ini? Silakan baca artikel ini sampai habis untuk mengetahui fakta seputar ekspor batubara Indonesia.

Tentang Ekspor Batubara

Batubara adalah sumber energi penting bagi kehidupan manusia di dunia. Bahan ini terbentuk secara natural dari sisa-sisa tumbuhan yang mati dan tidak sempat mengalami pembusukan secara sempurna. Pembentukan secara alami ini membentuk struktur batubara yang dapat kamu gunakan sebagai bahan bakar.

Penggunaan hasil alam satu ini seringkali untuk menjadi bahan bakar pembangkit listrik dengan angka pemakaian mencapai 40% di seluruh dunia. Tetapi, hasil alam ini tidak dapat diperbaharui secara cepat karena masa pembentukkan yang memerlukan waktu hingga berabad-abad. 

Proses Pembentukan Batuan
Sumber: YouTube – Dewi Libra

Oleh sebab itu, banyak negara yang tidak memiliki titik lokasi penambangan hasil alam memilih untuk melakukan ekspor batubara dari Indonesia. Hasil alam yang dikirim menuju negara tetangga berguna sebagai bahan bakar utama pembuatan baja, semen, pembuatan kertas, industri kimia, hingga pengolahan alumina.

Selain itu, hasil alam ini dapat menghasilkan produk-produk seperti sabun, zat aspirin, pewarna, hingga fiber. Fungsinya yang banyak menjadikan permintaan pasar terhadap hasil alam satu ini meningkat secara signifikan. 

Baca Juga: Top 10 Barang Tambang yang Diekspor oleh Indonesia

Negara Tujuan Ekspor Batubara Indonesia

Berdasarkan data yang terdapat pada laman BPS (Badan Pusat Statistik), China menjadi negara tujuan pengiriman hasil bumi dengan porsi mencapai 29,55%. Selain negara China, ada pula negara lain yang menjadi tujuan pengiriman hasil bumi berupa batubara dari Indonesia. Berikut ini adalah daftar negara-negara tersebut.

1. China

Bendera China
Sumber: Pixabay

Selama tahun 2023, Indonesia menyumbang hasil alam bahan galian mencapai 50% dan China sebagai penerima utama. China melakukan impor hasil tambang dari Indonesia sebesar lebih dari 180 juta ton atau 44% selama periode sampai bulan Oktober 2023. Angka ini meningkat 33% dari tahun sebelumnya.

Tetapi, menurut catatan bisnis, negara tujuan pengiriman bahan tambang utama mengalami penimbunan stok yang melimpah, sehingga pengiriman mengalami penurunan. Penurunan terjadi sebesar 14,6% dari periode sebelum Oktober 2023. Kemudian, angka ekspor batubara merangkak naik kembali sampai akhir 2023.

2. India

Bendera India
Sumber: Pixabay

Negara tujuan ekspor batu bara Indonesia adalah India. Negara ini menempati posisi kedua sebagai importing bahan tambang terbesar setelah China dan Hong Kong. Impor bahan tambang negara India mencapai angka 82 juta ton atau sekitar 20%. Angka tersebut bertambah 6% dari perusahaan utilitas untuk impor bahan tambang.

Bahan tambang sangat penting bagi negara India untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembangkit listrik. Dalam kurun waktu 2 tahun, persediaan bahan tambang mengalami penurunan. Oleh sebab itu, pemerintah India melakukan impor masif demi mengamankan stok bahan tambang untuk kebutuhan pembangkit listrik.

3. Filipina

Bendera Filipina
Sumber: Pixabay

Selanjutnya, menurut data ekspor batubara Indonesia, negara di Asia yang menjadi tujuan pengiriman bahan tambang dari Indonesia adalah Filipina. Negara satu ini melakukan permintaan bahan tambang kepada Indonesia sebesar 30 juta ton atau sekitar 7,2%. 

Berdasarkan penuturan Menteri Energi, Raphael PM Lotilla, pemerintah Indonesia telah menyiapkan stok bahan tambang untuk Filipina. Kegunaan dari batubara di Filipina adalah sebagai bahan pembangkit listrik. Filipina membutuhkan hingga 80% bahan tambang sebagai bahan utama pembangkit listrik di negaranya. 

Baca Juga: 13 Barang Barang yang Diekspor dengan Kategori Non Migas

Kebijakan untuk Ekspor Batubara

kebijakan untuk ekspor batubara
Sumber: Katadata

Perubahan kebijakan terjadi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara. Titipers bisa menyimak penjelasan berikut ini seputar kebijakan baru dari pemerintah yang diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005. 

  • Penetapan pajak ekspor batubara dari Indonesia sebesar 5% dan mempunyai daya laku surut sejak 11 Oktober 2005.
  • Penetapan perhitungan pungutan ekspor menjadi Pungutan Ekspor = Tarif Pungutan Ekspor (TPE) x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs Negara.
  • PEB yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menjadi angka perhitungan untuk HPE dan TPE.
  • Jika tidak memiliki nilai HPE, maka jumlah Pungutan Ekspor berdasarkan harga FOB (Free On Board).
  • Kurs negara yang digunakan dalam perhitungan Pungutan Ekspor merupakan nilai kurs yang telah sah untuk transaksi pembayaran oleh Menteri Keuangan.
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dapat dilakukan di Kantor Wilayah. Jika terdapat kekurangan jumlah total maka akan terbit Surat Tagihan I dari Kantor Pelayanan. Selain itu, jika sudah di Kantor Pelayanan, penerbitan Surat Tagihan I dapat langsung rilis.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang pengaturan denda ekspor batubara. Kebijakan tersebut mengatakan bahwasannya tidak akan ada denda jika hasil sudah tersedia dari Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.
  • Pembayaran pajak ekspor bahan tambang bersama dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bersifat nailed down.
  • Pencabutan kebijakan tertulis dalam surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-879/BC/2005 terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005.

Baca Juga: Top 9 Komoditas Ekspor Migas Indonesia Terbanyak

Apakah Mudah untuk Melakukan Ekspor Batubara?

Kegiatan pengiriman barang menuju luar negeri terikat dengan kebijakan pemerintah yang mengatur alur kegiatan ini terutama pada komoditas batubara. Pemerintah bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk kegiatan menyetok bahan tambang. Selain kegiatan ekspor batubara, ekspor dan impor cukup mudah.

Salah satu solusi yang akan mempermudah kamu selama melakukan kegiatan impor dari luar negeri adalah dengan menggunakan jasa dari titipbeliin.com. Tim Titipbeliin akan membantu kamu untuk membelanjakan barang sesuai wishlist dari pasar online internasional.

Kemudahan dari Titipbeliin didukung oleh sistem pembayaran yang beragam mulai dari pembayaran melalui bank hingga merchant tertentu. Kamu juga bisa menerima paket dengan aman di alamat warehouse US, UK, Singapura, dan China milik kamu pribadi. Ayo nikmati pengalaman berbelanja dengan servis terbaik dari titipbeliin!

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.