HS Code adalah kepanjangan dari Harmonized System Code, di mana kode ini sudah banyak yang menggunakannya untuk proses penggolongan atau klasifikasi barang pada proses perdagangan internasional di seluruh dunia. Namun, belum banyak masyarakat yang tahu dari HS Code.
Jadi apa itu HS Code, bagaimana bentuknya, cara membacanya, apa tujuannya, di mana cara mengeceknya? Yuk, simak informasi terkait HS Code di bawah ini.
Pengertian HS Code
Daftar Isi Artikel
Jadi, Harmonized System atau HS Code merupakan sebuah klasifikasi jenis barang, di mana tujuannya untuk memudahkan pentarifan, transaksi perdagangan, hingga tracking barang impor dari luar negeri, yang akan masuk ke Indonesia.
Adapun, pihak yang melakukan klasifikasi jenis barang ini adalah bea cukai. Selain di Indonesia, HS Code adalah klasifikasi yang juga digunakan atau diterapkan juga secara seragam di seluruh dunia.
Tidak sembarangan,Harmonized System Code adalah klasifikasi yang penerapannya dilakukan berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Selain itu, HS Code ini juga umumnya digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor, dan keperluan lainnya, seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Bentuk HS Code Adalah Berupa Nomor
Bagaimana bentuk dari HS Code? Jadi, menurut Bea Cukai, “Harmonized System Code sendiri terdiri atas penomoran barang sampai tingkat 6 digit, KUMHS, catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.”
Karena klasifikasi ini diterapkan secara internasional, makaHarmonized System Code juga berlaku secara global. Hal tersebut dilakukan, untuk menyamakan persepsi semua negara di dunia terkait pembagian klasifikasi barang, yang diperdagangkan di pasar internasional.
Baca juga: Shipping Artinya: Di Dunia Impor, Olshop, dan Dokumen yang Diperlukan
Namun, klasifikasi HS Code sistem enam digit yang diberlakukan Organisasi Bea Cukai dunia (WCO), juga bisa dikembangkan dalam sub-kategori tambahan, oleh masing-masing negara pengguna.
Nah, di ASEAN sendiri, diberlakukan klasifikasi barang sistem 8 digit yang dikembangkan dari HS keluaran WCO. Mengapa ada 8 digit? Jadi, kode ini tergabung dalam ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN).
Nah, melansi dari laman Indonesia.go.id, Indonesia telah memberlakukan atau mengikuti sistem klasifikasi AHTN dari ASEAN, sejak 1 Maret 2017 bagi importir dan eksportir yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Tidak hanya itu, selain klasifikasi barang di dalam kode HS juga mencakup dokumen penting, seperti informasi yang harus para importir atau eksportir penuhi. Jika sudah terpenuhi, maka kamu bisa mendapatkan izin berdagang dari kegiatan ekspor dan impor oleh pemerintah.
Fungsi Pembuatan HS Code Adalah?
Melansir dari djpen.kemendag.go.id adapun fungsi dari pembuatan HS Code adalah sebagai berikut:
- Fungsi pertama adalah bisa memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
- Selanjutnya, bantu memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
- Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
Cara Membaca HS Code
Sekiranya, sudah ada sekitar 5,300 deskripsi produk yang muncul sebagai Pos dan Sub-Pos HS Code. Namun, klasifikasi HS Code terbagi lagi dalam 99 Bab dan 21 Bagian, dan digunakan serentak hampir di setiap negara. Untuk cara membaca bagian-bagiannya, kamu bisa simak informasi berikut ini.
Berikut adalah penjabaran dari digit HS Code:
- 2 Digit Pertama: Bab pengkalisifikasian utama.
Contoh: 09 = Kopi, Teh, dan Rempah-Rempah.
- 4 Digit Pertama: Adalah Pos yang mengidentifikasi pengelompokan dalam suatu Bab.
Contoh: 09.01 = Kopi, yang disangrai atau dihilangkan zat kafeinnya ataupun tidak.
- 6 Digit Pertama: Merupakan Sub-Pos yang menjelaskan secara spesifik tipe produk dalam suatu Pos.
Contoh: 09.01.11 = Kopi, tidak disangrai; tidak dihilangkan zat kafeinnya.
- 8 Digit Pertama: Adalah Sub-pos yang berlaku pada ASEAN dan juga Indonesia, yang mengikuti teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM, atau Cukai) beserta informasi ada atau tidaknya peraturan tata niaga.
Contoh: 09.01.11.10 = Kopi, tidak disangrai; tidak dihilangkan kafeinnya; Arabika WIB atau Robusta OIB.
Bagi para importir dan eksportirHarmonized System Code adalah hal yang penting untuk diketahui. Jadi, informasi ini perlu kamu pahami dengan baik, mulai dari pengertiannya, tujuan, hingga cara membacanya.
Baca Juga: Cara Beli Barang di Amazon Mudah untuk Importir Pemula Terlengkap
Adapun, cara untuk mencari tahuHarmonized System Code adalah bisa dengan berbagai cara, yakni mulai dari:
- Portal INSW (Indonesia National Single Window): https://insw.go.id/intr
- Portal BTKI: https://www.beacukai.go.id/btki.html
Titipbeliin.com Portal untuk beli Produk Impor Mudah & Praktis
Dengan portal tersebut, kamu bisa dimudahkan dalam mengetahuiHarmonized System Code. Nah, Indonesia juga punya platform yang bisa memudahkan kamu, untuk melakukan kegiatan impor, yakni Titipbeliin.com.
Pasalnya, masih banyak masyarakat awam yang masih belum banyak tahu, bagaimana cara untuk impor barang dari luar negeri ke Indonesia, dengan mudah, praktis, dan aman.
Di sinilah Titipbeliin.com hadir, untuk membantu para importir membeli produk impor khususnya dari 6 negara seperti China, Amerika, Inggris, Korea Selatan, Hong Kong, dan Singapura.
Selain itu, membeli produk impor di Titipbeliin.com juga sangat mudah, karena website berbahasa Indonesia, bisa bayar pakai rupiah, metode pembayaran yang beragam (mulai dari virtual account, kartu kredit, OVO, manual transfer, hingga Alfamart), biaya juga transparan termasuk pengurusan pajak, dan pengiriman jalur laut atau udara.
Bahkan, Titipbeliin.com juga punya personal shopper yang bisa membantu proses pembelian produk impor, mulai dari pencarian produk dari seller, sampai selesai. Kamu juga bisa konsultasi gratis, selama 24 jam!