Site icon Blog Titipbeliin & Titipkirimin

Kuota Impor Besi Baja Indonesia: Data dan Aturan Terbaru

Kuota Impor Besi Baja Indonesia: Data dan Aturan Terbaru

Salah satu produk impor Indonesia adalah besi baja. Namun, besi dan baja termasuk ke dalam produk yang dibatasi impornya di Indonesia. Lalu, bagaimana perihal kuota impor besi baja Indonesia?

Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat sekitar 480 besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya yang dibatasi impornya. Selengkapnya tentang aturan dan kuota impor besi dan baja akan diuraikan pada artikel ini! 

Data Impor Besi dan Baja

Sebelum membahas kuota impor besi baja Indonesia, sebaiknya ketahui dulu data impor besi dan baja terbaru (tahun 2023) berikut ini.

  1. Tiongkok : 3.711.100 ton
  2. Jepang : 2.389.600 ton
  3. Korea Selatan : 906.400 ton
  4. Vietnam : 687.800 ton
  5. India : 400.900 ton
  6. Singapura : 315.700 ton
  7. Thailand : 103.900 ton
  8. Amerika Serikat : 10.500 ton
  9. Jerman : 2.900 ton
  10. Italia : 1.800 ton

Ketentuan Impor Besi dan Baja

Besi | Sumber: Freepik.com

Ketentuan terbaru kuota impor besi baja Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3 tahun 2020. Adapun dalam peraturan tersebut, disebutkan tentang ketentuan impor besi baja Indonesia sebagai berikut.

  1. Perusahaan pemilik NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku sebagai API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli: 
    • NIB yang berlaku sebagai API-P; serta
    • Surat pernyataan bermaterai tentang kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang kamu impor dengan kebutuhan produksi bagi perusahaan.
  2. Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. 
  3. Jika persyaratan tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 
  4. Apabila persetujuan impor diterima, maka surat izin berlaku 1 (satu) tahun terhitung, sejak tanggal diterbitkan. Adapun perusahaan dilarang memperdagangkan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain, kecuali ada kontrak penjualan dan bukti pemesanan. 
  5. Jika perusahaan kamu telah mendapat Persetujuan Impor, maka wajib membuat laporan terkait pelaksanaan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya secara elektronik atau manual sesuai aturan yang berlaku

Baca Juga: Ekspor Batubara: Aturan Terbaru dan Negara Tujuan

Daftar Besi atau Baja yang Tidak Diatur Impornya

Berikut ini daftar besi atau baja yang tidak diatur impornya, jadi selain dari list ini, produk impor besi baja kuota impornya ada di Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 tahun 2020.

  1. Barang impor yang bersifat sementara.
  2. Besi atau baja untuk promosi.
  3. Produk yang diimpor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.  
  4. Barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos, yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 dan menggunakan pesawat udara.
  5. Barang yang sifatnya sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, untuk kepentingan penanggulangan bencana alam dan sejenisnya.
  6. Besi baja yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian, kemudian diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  7. Barang yang telah ekspor dan ditolak oleh pembeli dari luar negeri, kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  8. Barang contoh yang memang tidak untuk diperjualbelikan.
  9. Produk yang tujuannya untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga terkait.
  10. Barang yang bersumber dari perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  11. Besi atau baja yang diperuntukkan untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang sedang bertugas di Indonesia.
  12. Besi baja pindahan.
  13. Baja besi yang merupakan bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut.
  14. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal atau investasi.
  15. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain, dengan tujuan untuk diekspor oleh perusahaan terkait, demi mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
  16. Produk yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P, dengan jumlah total paling banyak 1 (satu) ton untuk setiap pengirimannya, dengan sistem pengirimannya dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan.

Daftar Besi atau Baja yang Dibatasi Impornya

Laki-laki mengamati besi | Sumber : Freepik.com

Secara umum, berdasarkan Permendag No. 3 tahun 2020, kuota  impor besi baja Indonesia yang dibatasi jumlahnya ada 360 produk baja besi, 65 baja paduan, dan 55 produk turunannya. Beberapa di antara produknya sebagai berikut.

  1. Besi atau baja dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut, selain dicanai panas, dengan pola relief.
  2. Baja atau besi yang mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang.
  3. Besi atau baja yang dilapisi dengan seng, dengan metode paduan besi seng, mengandung karbon kurang dari 0,04% menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.
  4. Besi atau baja dalam bentuk simpai dan strip
  5. Kawat baja yang dilapisi paduan tembaga lainnya dari jenis bahan yang digunakan untuk membuat ban karet pneumatik, dan banyak lagi.

Baca Juga: Top 10 Barang Tambang yang Diekspor oleh Indonesia

Sudah Tahu Ketentuan Kuota Impor Baja Besi Indonesia?

Setelah mengetahui kuota impor besi baja Indonesia tersebut, bisa langsung coba sendiri. Sekedar informasi, ada banyak sekali produk besi baja yang dibatasi impornya. 

Oleh sebab itu, sebaiknya kamu cari tahu dulu apakah produk yang akan kamu impor termasuk ke dalam list atau tidak, dengan melihat listnya di Permendag no.3 tahun 2020. Namun, jika saat ini kamu membutuhkan peralatan dari luar negeri untuk menunjang kegiatan impor, maka Titipbeliin adalah pilihannya. 

Titipbeliin merupakan penyedia jasa impor barang dari luar negeri, dengan jaminan produk original, sehingga untuk kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Selain itu, Titipbeliin juga menyediakan banyak fitur yang akan memudahkan kamu dalam proses pemesanan. 

Contohnya, track order yang memudahkan kamu untuk mengetahui lokasi produk yang dibeli hanya dengan mengandalkan HP. Informasi selengkapnya bisa cek website Titipbeliin!