Pahami Apa itu KIR dan Cara Mudah Mendapatkannya

Pahami Apa itu KIR dan Cara Mudah Mendapatkannya

Tahukah kamu apa itu KIR? Istilah ini mungkin sudah tidak asing untuk titipers yang memiliki kendaraan untuk kepentingan angkutan atau niaga. Selain itu, ketentuan ini juga wajib dimiliki oleh pengendara angkutan agar dapat berfungsi sesuai undang-undang.

Jadi, sebagai pemilik kendaraan niaga, bukan hanya pajak angkutan yang perlu diperhatikan. Sama seperti STNK, surat ini hukumnya adalah wajib. Sayangnya, sebagian besar pengendara mungkin tidak tahu istilah ini. Yuk, pahami lebih lanjut untuk mengetahui apa itu KIR, cara, syarat, dan biayanya!

Apa itu KIR?

Mungkin sebagian dari kamu mengira bahwa KIR adalah singkatan sama seperti STNK dan SIM. Ternyata, kata itu berasal dari bahasa Belanda ‘KEUR’. 

KIR adalah proses uji kelayakan kendaraan kepentingan atau niaga. Jadi, kendaraan yang kamu gunakan akan menjalani ujian khusus untuk melihat kelayakannya dalam penggunaan di jalan raya secara teknis.

Baca Juga: SLA: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Bisnis Logistik

Sebagai tambahan, undang-undang yang mendasarinya adalah Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, aturan hal-hal mengenai kegiatan apa saja yang akan di berikan saat pengujian tertulis di Ayat 2.

Pasal 54 dan 55 mengatur apa saja yang perlu diujikan yang merupakan syarat uji kelayakan. Tidak hanya itu, hal mengenai uji KIR juga terdapat dengan jelas di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 133/2015. Ia berisi tentang pengujian berkala kendaraan motor setelah berhasil mendapatkan STNK.

Apa Sanksi Bagi yang Tidak Memiliki KIR?

Berdasarkan bab di atas, pasti titipers sudah tahu mengapa KIR sangatlah penting untuk kendaraan tertentu. Hal ini karena banyak UU dan peraturan yang mendasarinya. Selain itu, ketentuan ini akan mengatur kendaraan besar tetap pada aturan. 

Pada dasarnya, sanksi ini bertujuan agar kendaraan sesuai aturan demi keselamatan operasi di jalan raya. Terlebih lagi, ini dapat mendorong pelestarian lingkungan dengan mengurangi emisi karbon untuk mengurangi polusi udara. Maka dari itu, terdapat sanksi bagi yang tidak memiliki KIR atau jika masanya habis.

Kendaraan niaga yang tidak memiliki KIR akan mendapatkan berbagai macam sanksi. Berdasarkan UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1, sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis, denda, pembekuan, dan pencabutan izin. Terlebih lagi, sanksi ini berlaku untuk semua kendaraan yang berkewajiban untuk memilikinya.

Syarat-Syarat Uji KIR

Di era serba canggih ini, untungnya pendaftaran ujian KIR dapat dilakukan secara online. Namun, baik online maupun offline ada beberapa berkas persyaratan yang harus kamu persiapkan. Jadi, sebelum mengetahui tata cara ujian, berikut adalah beberapa syarat yang harus kamu penuhi:

  1. Memiliki BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan
  2. Membawa KTP asli pemilik kendaraan yang akan diuji
  3. Menyertakan surat kuasa untuk kendaraan yang bukanlah milik pribadi seperti milik perusahaan atau PT
  4. Membawa buku KIR lama untuk yang melakukan perpanjangan
  5. Melampirkan izin trayek untuk kendaraan umum
  6. Membawa kendaraan ke tempat ujian yang sudah tersedia
  7. Sudah melakukan pembayaran dan membawa buktinya
  8. Membawa SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan

Baca Juga: Percobaan Pengiriman Paket Gagal? Ini Tips dan Trik Cara Mengatasinya!

Cara Mendaftar Ujian KIR

Setelah titipers tahu apa saja persyaratan yang perlu dibawa, sekarang saatnya melakukan pendaftaran. Berikut adalah cara melakukan pendaftaran KIR secara offline dan online:

1. Pendaftaran Uji KIR Offline

  • Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat dan menuju loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri.
  • Dapatkan jadwal uji kendaraan yang sudah ditentukan.
  • Kemudian, kunjungi unit pengujian dengan membawa kendaraan dan semua dokumen persyaratan.
  • Melakukan proses uji sesuai ketentuan. 
  • Setelah itu kamu harus menunggu penguji memberikan bukti lulus dan kamu akan mendapatkan stiker khusus KIR.

2. Pendaftaran Uji KIR Offline

  • Kunjungi situs resmi http://ngekironline.co.id/ atau lakukan melalui aplikasi yang tersedia untuk Android and iOS
  • Isi data yang diperlukan, seperti provinsi, PKB tujuan, permohonan uji, kemudian klik tombol daftar.
  • Periksa pendaftaran dan masukkan nomor pendaftaran, jika sudah benar lanjutkan verifikasi.
  • Jika semua memasukkan data sudah selesai, maka kamu dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.
  • Lakukan pengujian mulai dari dokumen hingga kelayakan kendaraan dan evaluasi hasilnya.
  • Jika kamu lulus semua tes yang diujikan, maka tahap terakhir adalah cetak dokumen hasil ujian.

Tahap-Tahap Ujian

cargo delivery

Setelah melakukan pendaftaran, kamu perlu tahu apa saja tahapan tesnya. Ini bertujuan agar kamu dapat mempersiapkan kendaraanmu secara teknis. Untuk lebih paham tentang tahapan-tahapan yang harus kamu lalui dalam ujian, berikut adalah uraiannya:

1. Tahap Pra Ujian

Pada tahap pra ujian, petugas akan memeriksa semua berkas dan dokumen yang harus disediakan. Selanjutnya adalah tahap menggesek nomor mesin dan rangka mobil. Selain itu, kendaraan juga harus melewati pemeriksaan non-mekanis dan uji visual untuk memeriksa kelengkapannya.

2. Pendaftaran Uji KIR Offline

Jika kendaraanmu sudah lolos dari tahap pertama, maka tahap selanjutnya adalah pengujian berkala. Tes ini akan diselenggarakan di gedung uji. Terlebih lagi, tesnya akan meliputi smoke tester, lay detector, side slip tester, headlight tester, axle road, brake tester, dan speedometer tester.

3. Evaluasi Hasil dan Penerbitan Buku KIR

Jika semua tes menunjukkan bahwa kendaraanmu memenuhi persyaratan, maka kendaraan dianggap layak. Oleh karena itu, kendaraanmu akan mendapatkan buku KIR. Namun, jika kendaraan gagal dalam tes, maka kamu perlu melakukan perbaikan sebelum mengikuti ujian ulang.

Biaya Uji KIR

Setelah titipers tahu apa itu KIR, persyaratan, cara, dan tahap-tahapannya, ini saatnya untuk mendaftar ujian. Namun sebelum itu, kamu harus memperkirakan biaya pendaftaran. Berikut adalah daftar berbagai biayanya:

1. Biaya Kendaraan Pemilik

Biaya kendaraan dapat berbeda tergantung jenisnya. Jika mobilmu adalah sedan atau tempelan, maka pemilik harus membayar sebesar Rp18.000,00 dan Rp22.000,00 untuk mobil pick up.

2. Biaya Tambahan

Biaya tambahan ini adalah biaya lainnya seperti buku uji emisi, sanksi administrasi dan pengecatan. Biasanya harganya sebesar Rp10.000,00 per tambahan.

3. Biaya Tanda

Biaya tanda uji biasanya dikenakan Rp9.000,00, namun kereta tempelan biasanya sebesar Rp4.500,00. Sedangkan biaya ganti buku kehilangan adalah Rp15.000,00 dan Rp25.000,00 untuk pasang tanda ulang.

4. Biaya Perpanjangan

Jika kamu hanya melakukan perpanjangan, maka kamu harus membayar Rp18.000,00 untuk sedan dan Rp22.000,00 untuk mobil pick up.

Dapatkan Buku KIR untuk Berkendaraan Lebih Taat Aturan!

KIR adalah

Jadi, sudahkah kamu paham apa itu KIR dan apa pentingnya itu? Melengkapi kendaraan kepentingan atau niaga dengan surat yang lengkap dapat meningkatkan keselamatan bersama. Selain itu, ini akan memberikan akses lebih agar kamu percaya diri menghadapi aparat negara sebagai pengemudi taat aturan.

Buku KIR ini hukumnya wajib untuk mobil pick up, mobil sewa, taxi, bus, kendaraan angkut barang, truk gandeng, dan lain sebagainya. Selain itu, perlu titipers ketahui bahwa buku ini hanya berlaku selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar kendaraannya tetap aman.

Apabila kamu sedang mencari barang incaran yang hanya bisa dibeli di luar negeri, titipbeliin.id akan jadi pilihan tepat. Pelayanannya aman dan semua kendaraan telah memiliki izin yang jelas. Jadi, tunggu apalagi? Segera titip dan beli barang yang kamu inginkan sekarang juga!

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.