Cara Mengecek HS Code

Cara Mengecek HS Code untuk Klasifikasi Barang Ekspor-Impor

Buat kamu yang sering belanja atau kirim barang ke luar negeri, mungkin sering menemukan HS code atau Harmonized System. Namun, apakah kamu sudah tahu cara mengecek HS code?

Nah, sebelum cari tahu bagaimana caramengecek code HS barang impor dan ekspor, yuk simak dulu pengertian dari HS code terlebih dahulu. Buat kamu, yang sering jual beli barang dari luar negeri juga, sebaiknya jangan lewatkan informasi penting ini!

Pengertian HS Code (Harmonized System)

HS code atau Harmonized System merupakan sebuah klasifikasi barang untuk memudahkan pentarifan, transaksi perdagangan, hingga tracking barang, yang akan masuk ke Indonesia, dan dilakukan oleh pihak bea cukai.

Perlu kamu ketahui juga bahwa Kode harmonized system ini, tertuang dalam buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI). Sepenting apa HS code ini bagi para pelaku jual-beli barang luar negeri?

Baca Juga: Wajib Tahu! Istilah Umum Untuk Para Importir

Tentu saja HS code ini, menjadi bagian yang penting, terutama untuk para pedagang internasional. Seperti dari penjelasan di atas, HS code ini bisa memberitahu dan menentukan terkait regulasi mulai dari besaran biaya pajaknya dan kewajiban-kewajiban, yang harus kamu bayar untuk negara.

Tidak hanya itu, di dalam HS code juga mencakup dokumen yang berisi informasi-informasi, yang harus importir atau eksportir penuhi. Tujuannya, yakni agar importir dan eksportir bisa mendapat izin berdagang dari pemerintah.

Fungsi Pembuatan HS Code

Nah, biar lebih jelas dalam memahami kode HS, yuk simak deretan fungsi pembuatan kode HS berikut ini, yang dilansir dari djpen.kemendag.go.id:

  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan

Lantas, bagaimana caramengecek HS code untuk para importir dan eksportir? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari melalui INSW, Intrade Kemendag, hingga Portal BTKI, seperti yang dilansir laman indonesia.go.id.

Tidak hanya itu, simak juga informasi terkait cara membaca HS code hingga cara membayar pajaknya.

2 Cara Mengecek HS Code

1. Cara Mencari HS Code via INSW

Cara Mencari HS Code via INSW

Caramengecek HS code yang pertama, yakni bisa dilakukan via situs INSW atau Indonesia National Single Window). Adapun, situs ini memang disediakan pemerintah sebagai layanan pencarian HS code barang impor dan ekspor, secara daring.

Layanan ini dapat kamu akses pada situs web eservice.insw.go.id. Lewat portal ini, pelaku dagang dapat melihat kode HS barang beserta pajak dan ketentuan lain yang mengikat barang tersebut.

Berikut panduan mencari kode HS barang melalui situs INSW.

  • Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single Window) di insw.go.id atau bisa langsung ke eservice.insw.go.id/
  • Klik menu (simbol 3 garis) di pojok kanan atas, lalu pilih INTR
  • Setelah itu, akan muncul kolom untuk “penelusuran detail komoditas berdasarkan Kode HS atau Uraian HS”
  • Masukkan kata “KEY WORDS” pada kolom dalam Bahasa Indonesia. Contoh: “topi”
  • Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten “topi”
  • Cari kode HS yang memuat 8 digit angka
  • Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas)

Selain melalui situs INSW, kode HS juga dapat kamu lihat melalui situs Kementerian Perdagangan, pada portal Intrade.

Baca Juga: Perusahaan Importir di Jakarta Terbaik, Memudahkan, Aman, & Legal

2. Cara Mencari HS Code via Portal BTKI

Cara Mencari HS Code via Portal BTKI

Caramengecek kode HS lainnya adalah dengan mencari via portal BTKI. Di mana para pelaku usaha, bisa mencoba alternatif cara ini, yang disediakan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Bea Cukai.

Portal BTKI ini, memiliki tampilan yang lebih banyak indikator pencariannya, bahkan jika kamu inginmengecek besaran pajak yang harus dibayarkan, juga bisa gunakan portal ini.

Nah, untuk panduan dalam caramengecek HS code dari portal BTKI Bea Cukai, berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, masuk ke portal Bea Cukai: beacukai.go.id.
  • Lalu, scroll ke bawah, dan pilih menu BTKI pada pilihan “Sistem Aplikasi yang disediakan untuk layanan yang dapat diakses”.
  • Selanjutnya, pilih “Uraian Bahasa Indonesia” di sebelah kiri.
  • Kamu bisa langsung ketik jenis barang, di kolom sebelah kanan menggunakan Bahasa Indonesia. Misalnya: “topi”.
  • Tunggu sebentar, lalu muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten “topi”.
  • Lalu, cari kode HS yang memiliki 8 digit angka.

Sederhananya, kode HS menggunakan kode nomor, yang bertujuan untuk mengklasifikasikan barang. Nah, kode-kode nomor tersebut menjelaskan hingga mencakup berbagai uraian barang, yang tersusun secara sistematis.

Bagaimana contoh penulisan HS code yang memiliki 8 digit angka tersebut? Terlebih nomor tersebut juga memiliki arti, serta sistem penomorannya dalam HS, terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit). Berikut penjelasannya:

Contoh:

Kode HS “topi”, yaitu 6504.00.00

6504 00 00

__ Bab (Chapter) 65

___ Pos (Heading) 6504

____ Sub-pos (Sub-heading) 6504.00

_____ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

6504.00.00

Cara Membaca HS Code

Penjelasan di atas saja tidak cukup? Yuk simak cara membaca kode HS berikut ini:

  • Dua Digit Pertama

Penjelasan dari HS code dari dua digit pertama adalah kode nomor yang menunjukkan Bab tempat suatu barang, diklasifikasikan. Contohnya, kode nomor tersebut menunjukkan topi yang termasuk dalam Bab 65, yang memuat “Penutup Kepala dan Bagiannya”.

  • Dua Digit Angka Berikutnya

Dua nomor selanjutnya pada kode HS ini, menunjukkan bagian Heading atau pos barang pada suatu Bab. Contohnya, masih tentang topi yang menunjukkan bahwa benda berupa topi ini, diklasifikasikan pada pos 6504.

Dalam situs web INSW, pos ini memuat penjelasan “Topi dan tutup kepala lainnya, dianyam atau dibuat dengan merakit strip dari berbagai bahan, diberi garis atau dirapikan pinggirannya maupun tidak”.

  • Enam Digit Angka Pertama

Kode nomor ini, menunjukkan sub-heading atau sub-pos, di mana bagian ini menjelaskan pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 6504.00.

  • Delapan Digit Angka Keseluruhan 

Jika dilihat secara keseluruhan yakni 8 digit angka, maka penjelasan yang dimaksud adalah hal yang menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, dan berasal dari teks AHTN.

Baca Juga: Syarat Menjadi Importir yang Legal, Agar Aman dan Terpercaya

Adapun, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (Bea Masuk, PPN, PPnBM atau Cukai), bahkan jika ada peraturan lain yang mungkin saja, mengikat pada barang tersebut.

Nah, itu dia cara membaca HS code agar kamu bisa mengetahui maksud dari kode serta istilah-istilah kegiatan impor, hingga ekspor. Tidak hanya itu, penjelasan caramengecek HS code untuk klasifikasi barang ekspor dan impor, juga sudah ada di atas, dengan cara yang cukup mudah.

Umumnya, para pebisnis impor atau ekspor yang sering menemukan istilah tersebut, di setiap kegiatan mereka. Namun, untuk kamu para importir pemula, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi, jangan khawatir jika kamu belum paham tentang hal ini.

Titipbeliin.com, Solusi Jasa Layanan Importir Terbaik di Indonesia

Layanan jasa importir bisa membantu kamu terkait kegiatan impor, yang tentunya lebih paham terkait caramengecek HS code. Jadi, jika kamu masih ragu untuk melakukan impor, karena belum memiliki banyak pengalaman, maka menggunakan jasa layanan importir, seperti Titipbeliin.com.

Tim Titipbeliin.com seperti customer service, bisa bantu menjelaskan semua hal yang tidak kamu mengerti tentang impor, cara impor, hingga istilah-istilah lainnya.

Bahkan, tim Titipbeliin.com senantiasa juga akan membantu kamu terkait proses pemesanan barang impor, dari mulai pemesanan hingga proses selesai. Terlebih, semua prosesnya mudah, semudah berbelanja di marketplace.

Metode pembayaran mudah, biaya transparan, bisa bayar pakai rupiah, dan tentunya aman dan legal. Bahkan, ketika kamu ingin membeli perangkat selular, Titipbeliin.com juga akan membantu mengurusi pajak bea cukai hingga IMEI. Yuk, yang masih ragu, bisa konsultasi dulu dengan CS kami, gratis!

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.