Pengertian Ekspor Impor

Lartas Adalah: Pengertian, Contoh, Tujuan, hingga Kategori Barang

Lartas adalah singkatan dari barang larangan dan/atau pembatasan. Seperti yang dilansir pajakonline.com, artinya merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. Peraturan tersebut pun dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 224/PMK.4/2015.

Dari peraturan tersebut bisa diartikan bahwa lartas adalah sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya yang ke dalam maupun dari daerah pabean.

Fungsi dan Tujuan Pengawasan Lartas

Tak semata-mata dilarang, fungsinya larangan dan pembatasan ini, tentunya memiliki tujuan, yakni sebagai upaya melindungi kepentingan nasional. Penetapan barang lartas tersebut juga dipertimbangkan diantaranya bisa mengancam keamanan nasional hingga kepentingan umum.

Baca Juga: Wajib Tahu! Istilah Umum Untuk Para Importir

Kepentingan umum ini termasuk kepentingan sosial, budaya dan moral masyarakat, dan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Bahkan, pemberlakuan lartas juga untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan.

Jika diperluas, pemberlakuan ini juga bisa mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.

Tujuan lain dari pemberlakuan lartas adalah untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional, terhadap fauna atau flora. Di mana flora dan fauna yang dimaksud masuk dalam daftar Appendix Cites atau daftar yang dilarang.

Siapa yang Berwenang Mengawasi Barang Lartas?

Mengawasi Barang Lartas

Dilansir dari laman bctemas.beacukai.go.id, jika kamu tidak mengetahui apa saja yang dimaksud barang lartas, maka hal tersebut telah tertulis pada daftar yang diterbitkan oleh Instansi Teknis, kepada Menteri Keuangan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Di sini DJBC memiliki kewenangan dalam menentukan kategori lartas pada barang impor atau ekspor, yang juga bekerjasama dengan instansi teknis yang menerbitkan aturan tersebut. Instansi teknis terkait contohnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Daftar Instansi Teknis

Tidak hanya empat instansi di atas saja, berikut deretan Instansi Teknis yang telah menetapkan aturan LARTAS atas impor dan ekspor, yang telah menyampaikannya kepada Menteri Keuangan:

  • Kementerian Perdagangan
  • Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  • Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  • Kemeterian Lingkungan Hidup
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • Kementerian Kesehatan
  • DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
  • Kementrian ESDM
  • BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  • Bank Indonesia
  • Kementerian Kehutanan
  • Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Perindustrian
  • POLRI
  • Kementerian Budaya dan Pariwisata
  • Mabes TNI
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pertahanan

Perlakuan Barang Lartas

Jika ada barang lartas yang terdeteksi masuk, maka pihak DJBC berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap barang tersebut (termasuk kategori LARTAS) yang juga tidak dilengkapi dengan perizinan dari Instansi Teknis Terkait.

Baca Juga: Cara Jastip dan Impor Barang Dari Singapura Legal, Terlengkap!

Tidak hanya dalam kegiatan impor atau ekspor, ketentuan tentang LARTAS juga berlaku untuk semua jenis importasi. Baik itu kegiatan impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos, hingga melalui terminal kedatangan penumpang.

Selanjutnya, pihak DJBC akan melihat kembali peraturan yang dibuat masing-masing instansi terkait, untuk melihat adakah pengecualian perijinan. Jika peraturan tersebut tidak mencantumkan secara tegas bahwa adanya pengecualian, maka pihak DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan adanya pengeluaran barang.

Bagaimana Jika Importir Tidak Mendapatkan Izin Atas Barang Lartas dari Instansi Terkait?

Tidak Mendapatkan Izin Barang Lartas

Jika kamu sebagai importir pernah mengalami hal demikian, maka kamu dapat mengajukan permohonan re-ekspor, atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin).

Kamu juga bisa mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS). Caranya, yakni dengan mengajukan permohonan ke Kepala.

Namun, jika dalam hal ini importir tidak melakukan pengurusan barang impor tersebut, dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, maka status barang impor yang tidak mendapatkan izin tersebut, akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Kategori Barang Lartas

Berikut deretan kategori barang lartas, seperti yang dilansir dari laman bctemas.beacukai.go.id:

  • Alat dan Perangkat Telekomunikasi   
  • Gombal   
  • Obat
  • Alat Kesehatan   
  • Gula
  • Obat hewan
  • Bahan Berbahaya (B2)   
  • Hewan   
  • Obat Ikan
  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)   
  • Hortikultura   
  • Obat Tradisional
  • Bahan Obat   
  • Ikan   
  • Pangan
  • Bahan Obat Tradisional   
  • Intan Kasar   
  • PCMX
  • Bahan Pangan   
  • Jagung   
  • Pelumas
  • Bahan Peledak   
  • Kaca Lembaran   
  • Perkakas tangan
  • Bahan Radioaktif   
  • Kedelai   
  • Pestisida
  • Bahan Suplemen Kesehatan    Keramik   
  • PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
  • Bahan Tambahan Pangan   
  • Komoditi CITES   
  • Plastik
  • Ban Bertekanan   
  • Komoditi wajib label berbahasa Indonesia   
  • Prekursor
  • Barang Modal Bukan Baru   
  • Komoditi wajib SNI   
  • Preparat bau-bauan mengandung alkohol
  • Bahan Baku Kosmetik   
  • Kosmetik   
  • Produk Babi
  • Bahan Baku Obat   
  • Limbah B3   
  • Psikotropika
  • BBM   
  • Limbah Non-B3   
  • Sakarin
  • Beras   
  • Limbah Plastik   
  • Senjata api
  • Besi Baja   
  • Mainan Anak-anak   
  • Sepatu dan alas kaki
  • Bahan Baku OT   
  • Mesin Multifungsi Berwarna   
  • Suplemen Makanan
  • BPO (Bahan Perusak Ozon)   
  • Mesin yang menggunakan BPO   
  • Tekstil dan Produk Tekstil
  • Cakram Optik   
  • MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)   
  • Tumbuhan
  • Cengkeh   
  • Narkotika   
  • Uang Tunai
  • Elektronik   
  • Nitrocellulose   
  • Udang
  • Etilena   
  • NPIK   
  • Vaksin
  • Garam

Contoh Barang Lartas Impor dan Ekspor

  • Dalam Kegiatan Impor

Dari kategori di atas, contoh barang lartas yang biasa terdeteksi dalam kegiatan impor, contohnya adalah seperti barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), MMEA, produk babi, psikotropika, dan narkotika.

  • Dalam Kegiatan Ekspor 

Sedangkan contoh untuk barang lartas dalam kegiatan ekspor, adalah seperti rotan dalam bentuk utuh, atau masih mentah/segar, anak ikan arwana ukuran di bawah 10 cm, benih lobster, cengkeh (rempah-rempah), bahan pangan, tanaman langka, dan lainnya.

Informasi Perizinan Barang Lartas

Kamu seorang atau perusahaan importir yang butuh informasi lengkap terkait barang lartas? Maka kamu bisa lihat informasi tersebut, dengan cara:

  • Kunjungi website INSW: http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
  • Lalu, pada kolom “Search” pilih menu HS (Harmonized System) Code Impor
  • Kamu bisa juga pilih HS (Harmonized System) Code Ekspor/Lartas Impor Description/Lartas Ekspor Description
  • Selanjutnya, masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”.

Nah, itu dia beberapa informasi terkait apa itu lartas, yang wajib importir ketahui, agar kegiatan impor atau ekspor bisa berjalan dengan lancar. Dengan mengetahui kategori barang lartas, maka kamu akan melewati berbagai proses dengan lebih mudah.

Titip Barang Pakai Jasa Forwarder atau Titip Juga Ikuti Aturan Lartas

Begitu juga, ketika kamu ingin impor barang melalui forwarder atau layanan jasa titip. Agar kamu tidak bertanya-tanya, apakah barang yang ingin kamu beli, bisa masuk ke Indonesia dengan aman atau tidak.

Pihak forwarder atau layanan jasa titip juga akan memberi tahu hingga mengedukasi terkait barang lartas. Karena mereka, yang selanjutnya akan bertanggung jawab atas barang tersebut, bahkan sampai proses pengurusan pajaknya.

Wah, lebih mudah membeli barang impor melalui layanan jasa titip ya! Tentu, terlebih bagi kamu para importir pemula, atau yang nggak mau ribet, urus pajak hingga izin ini itu.

Titipbeliin.com Jadi Layanan Jasa Titip Terbaik di Indonesia

Kamu sedang cari layanan jasa titip terbaik di Indonesia, untuk membantu mu memberikan barang impor? Titipbeliin.com jawabannya! Karena seperti yang sudah dibahas sedikit di atas, bahwa membeli barang impor melalui layanan jasa titip, kamu tidak perlu repot urus pajak hingga izin.

Ya! Di Titipbeliin.com kamu hanya tinggal cari barang impor yang ingin kamu beli, misalnya dari marketplace Amazon, eBay, AliExpress, hingga 1688. Lalu, bisa beli melalui website Titipbeliin.com, dengan cara copy link produk yang kamu inginkan.

Selanjutnya, kamu bisa melakukan proses pemesanan, selayaknya berbelanja di marketplace lokal. Pasalnya, di Titipbeliin.com kamu bisa bayar pakai rupiah, dengan metode pembayaran yang mudah (transfer bank lokal, virtual account, OVO, hingga Alfamart).

Proses pengiriman juga akan diurus oleh tim Titipbeliin.com, mulai dari gudang negara asal, hingga barang tiba di alamat rumahmu!

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.