Pengertian Ekspor Impor

Syarat Menjadi Importir yang Legal, Agar Aman dan Terpercaya

Tidak mudah untuk menjadi seorang terlebih badan atau perusahaan importir. Ada banyak syarat menjadi importir, yang harus dipenuhi agar bisa menjalankan kegiatan pembelian atau pemindahan barang dari luar negeri.

Jika perusahaan importir kamu ingin dipercaya akan pelayanannya, keamanannya dan lainnya, maka syarat menjadi importir ini, perlu diketahui dan dipahami. Jika dilakukan dengan benar, maka proses pendaftaran perizinannya tidak sesulit yang dikira.

Terlebih, di Indonesia sudah banyak perusahaan importir terbaik, yang saling bersaing, dalam hal pelayanan dan keamanannya. Jadi, jika kamu ingin jadi perusahaan importir yang terbaik, maka harus penuhi syarat menjadi importir yang telah disepakati.

Baca Juga: Istilah Umum & Penting Untuk Para Importir

Importir sendiri, bisa berupa badan, lembaga atau perusahaan dan bisa juga importir perorangan. Di mana diantara keduanya, memiliki syarat menjadi importir yang hampir sama, salah satunya kepemilikan dokumen API (Angka Pengenal Impor).

Sebelumnya, ada banyak nama hingga istilah yang digunakan dalam persyaratan importir. Disarankan, agar kamu mengetahui terlebih dahulu istilah hingga singkatan yang akan berhubungan dengan proses registrasi, termasuk dokumen API ini.

Apa Itu API?

Untuk mengetahui syarat menjadi importir, setidaknya kamu harus mengetahui dan memiliki dokumen API atau Angka Pengenal Impor. Bukan sekadar dokumen, API merupakan tanda pengenal sebagai importir, baik perorangan atau berbentuk badan usaha hingga perusahaan.

Bahkan, syarat menjadi importir berupa kepemilikan API juga tercatat dalam peraturan resmi, dimana pengaturannya terdapat dalam, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).

Jenis API

Apa Itu Angka Pengenal Impor

Tidak hanya satu jenis, dokumen API terdiri dari beberapa jenis, yakni sebagai berikut:

API Umum (API-U)

Jenis API yang pertama adalah API-U atau API Umum, di mana dokumen ini hanya bisa diberikan kepada perusahaan, yang melakukan impor barang tertentu saja, dan dengan tujuan untuk diperdagangkan. Materi atau barang yang diimpor juga masuk ke kategori umum.

Jika kamu merupakan perusahaan atau badan usaha, yang ingin melakukan impor barang kategori umum, maka kamu harus membuat API-U, dengan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan API-U:

  • Melampirkan fotocopy akta pendirian dan akta perubahan.
  • SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan (fotocopy)
  • Keterangan domisili perusahaan yg masih berlaku (fotocopy)
  • NPWP perusahaan (fotocopy)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)(fotocopy)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)(fotocopy)
  • KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama (fotocopy)
  • Referensi Bank Devisa
  • Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

API Produsen (API-P)

Dokumen API yang selanjutnya adalah API-P atau API Produsen, di mana tanda pengenal ini, diperuntukan bagi perusahaan pabrik/produsen, yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan, sehingga bukan masuk ke kategori barang umum.

Selain itu, API-P juga merupakan tanda pengenal yang hanya diberikan kepada perusahaan, yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri, biasanya untuk proses produksi. Seperti barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan pendukung produksi lainnya.

Baca Juga: Cara Import Barang dari China Bagi Pemula, Terlengkap

Karena untuk penggunaan sendiri, maka barang yang diimpor tersebut, dilarang untuk diperdagangkan, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Namun, barang tersebut bisa dipindahtangankan kepada pihak lain, yakni dengan syarat jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tidak hanya itu, barang tersebut juga telah dipergunakan sendiri, setidaknya dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun, sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

Persyaratan API-P:

  • Akta pendirian dan akta perubahan (fotocopy)
  • SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan (fotocopy)
  • Domisili perusahaan yang masih berlaku (fotocopy)
  • NPWP perusahaan (fotocopy)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (fotocopy)
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  • Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah

Nah, sudah tahu kan apa saja syarat menjadi importir? Terutama syarat untuk keperluan mengurus kepemilikan API. Lantas, jika sudah tahu syaratnya, bagaimana dengan langkah pengurusannya? Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut syarat dan tata cara pengurusan API.

Syarat dan tata cara pengurusan API

Syarat dan Cara Mengurus API
  • Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (Contoh format surat bisa di download).
  • Melampirkan identitas Penanggung Jawab/Pemohon : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa. (Jika pengurusan dikuasakan)
  • Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum/ Badan Usaha, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
  • Izin Usaha Industri (IUI) (Jika memohon untuk API-P (Produsen))
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli)
  • Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Fotocopy Sertifikat)
  • Untuk tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan
  • Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm sebanyak 2 buah)
  • Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli) >> Untuk API Perubahan atau perpanjangan.
  • Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi.
  • Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam).
  • Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan.

Syarat Menjadi Importir Legal, Aman & Terpercaya

Nah, untuk bisa menjadi importir, maka setidaknya kamu harus memenuhi persyaratan menjadi importir, seperti di bawah ini. Jadi, tidak hanya API saja yang harus kamu lampirkan, sebagai syarat menjadi importir.

Langkah Pertama

Pada langkah yang pertama untuk syarat menjadi importir adalah membuat perusahaan atau badan usaha kamu menjadi sah melalui Inkorporasi PT atau PT PMA di Indonesia or PT PMA in Indonesia. Untuk langkah ini, setidaknya kamu membutuhkan waktu sekitar 6 minggu.

Langkah Kedua

Syarat menjadi importir yang selanjutnya adalah harus memperoleh lisensi bisnis permanen atau izin usaha tetap (IUT). Di mana lisensi hanya bisa dilakukan untuk API-U, dengan estimasi waktu proses lisensi 1-2 minggu.

Langkah Ketiga

Ketiga, langkah yang harus dilakukan untuk bisa menjadi importir adalah yakni dengan mendapatkan lisensi impor API-U atau API-P, di mana proses memakan sekitar 1 minggu.

Langkah Keempat

Berikutnya, kamu bisa mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)/Surat Pemberitahuan, yakni kurang lebih selama 4 minggu.

Langkah Kelima

Selanjutnya, untuk syarat menjadi importir adalah dengan mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak). Prosedur tersebut bisa kamu dapatkan sekiranya selama 4 minggu.

Langkah Keenam

Keenam, kamu bisa lakukan langkah untuk bisa menjadi importir dengan memperoleh persetujuan oleh otoritas lain, namun di sini jenis barang disesuaikan pada kategori produk (misalnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan, untuk kategori produk makanan) dengan proses selama 3 minggu.

Langkah Ketujuh

Terakhir, langkah yang harus dilakukan dari syarat menjadi importir adalah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Nah, itu dia informasi terkait syarat menjadi importir terlebih bagi yang ingin membangun perusahaan importir di Indonesia. Dengan adanya perusahaan importir terbaik di Indonesia, maka akan memudahkan para importir perorangan, untuk melakukan kegiatan impor dari negara manapun.

Titipbeliin.com Jadi Salah Satu Perusahaan Importir Terbaik Aman dan Legal di Indonesia

Hingga saat ini, perusahaan importir terbaik sudah mulai banyak bermunculan, salah satunya Titipbeliin.com yang berpusat di Jakarta Utara. Perusahaan importir ini, bisa membantu kamu para importir pemula hingga pengusaha, yang ingin membeli barang dari luar negeri dengan mudah dan legal.

Ada banyak fitur dan layanan, yang diberikan tim Titipbeliin.com juga senantiasa membantu semua proses pemesanan, pembayaran, pengurusan pajak, hingga pengiriman. Bahkan, metode pembayarannya juga beragam, dan bisa bayar pakai rupiah.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.