Program Penggantian Kerugian Layanan

Biaya Jaminan Ganti Kerugian:

  • 5% dari total invoice barang kiriman yang terinput di sistem, nilai ganti rugi hingga 25% dari total invoice barang terdampak
  • 10% dari total invoice barang kiriman yang terinput di sistem, nilai ganti rugi hingga 45% dari total invoice barang terdampak
  • 15% dari total total invoice barang kiriman yang terinput di sistem, nilai ganti rugi hingga 75% dari total invoice barang terdampak
      

Syarat dan Ketentuan:

  • Jaminan ganti kerugian hanya dapat dicairkan dalam bentuk Rupiah (transfer/cash)
  • Jaminan ganti kerugian tidak berlaku untuk barang-barang pecah belah seperti kaca dan tembikar
  • Yang dimaksud rusak dalam hal ini adalah kerusakan secara fisik/body, tidak berlaku terhadap barang elektronik dengan kerusakan pada software dan internal perangkat
  • Customer wajib menyertakan bukti kerugian berupa invoice pembelian pada saat barang masuk ke gudang Titipkirimin beserta video unboxing produk yang diterima customer
  • Customer yang tidak dapat menyerahkan bukti valid atas kerugian dianggap tidak memenuhi syarat klaim ganti kerugian
  • Kerugian akibat force majeure seperti bencana alam dan kecelakaan tidak menjadi tanggung jawab Titipkirimin
  • Nilai klaim ganti kerugian menyesuaikan dengan pilihan jaminan ganti kerugian yang telah dibayarkan dengan pertimbangan legal berdasarkan kasus aktual di lapangan dengan klasifikasi sebagai berikut:
  • Kerugian Berat
    Klaim kerugian berat berlaku jika kemasan paket dari supplier dibuka pada saat proses pengiriman, sehingga terjadi kehilangan barang atau kerusakan barang yang dibuktikan oleh tim Titipkirimin. Klaim ganti rugi kerusakan berat akan diberikan 100% dari valuasi jaminan ganti kerugian.
  • Kerugian Ringan
    Klaim kerugian ringan berlaku jika packaging barang dalam kemasan paket rusak akibat pengiriman, dengan nilai jual barang ikut terdampak. Klaim ganti rugi kerusakan sedang akan diberikan sesuai dengan pilihan program penggantian layanan yang dipilih customer.
  • Titipkirimin tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh supplier seperti pengemasan paket yang tidak aman oleh supplier, kekurangan barang yang diberikan oleh supplier, serta ketidak sesuaian barang yang diberikan oleh supplier
  • Jika barang ditahan oleh pihak berwajib, waktu tenggang pengurusan barang selama-lamanya 80 hari. Jika barang belum diterima oleh customer lebih dari 80 hari, maka Titipkirimin akan secara otomatis memberikan valuasi kerugian dalam kategori Kerugian Berat menyesuaikan dengan pilihan ganti rugi yang dibayar
  • Barang yang sudah tiba di gudang Titipkirimin Jakarta wajib diambil/dikirim paling lama 45 hari dari notifikasi ketibaan barang. Jika tidak diambil/dikirim, maka barang akan dijadikan hak milik Titipkirimin
  • Setiap keputusan Titipkirimin bersifat absolut dan tidak dapat diganggu gugat
      

Non-Jaminan Ganti Kerugian:

  • Ganti rugi hanya dapat dicairkan dalam bentuk Rupiah (transfer/cash)
  • Customer wajib menyertakan bukti kerugian berupa invoice pembelian dan foto produk
    Customer yang tidak dapat menyerahkan bukti valid atas kerugian dianggap tidak memenuhi syarat klaim ganti rugi
  • Bukti valid kerugian dapat berupa video unboxing saat barang pertama kali dibuka dan dalam keadaan tersegel atau video call/survey langsung oleh tim Titipkirimin
  • Nilai ganti rugi hanya sebesar 5 kali biaya ongkir yang dibayarkan untuk pengiriman melalui udara dan maksimal 10% dari harga barang kiriman untuk pengiriman melalui laut
  • Ganti rugi hanya berlaku bagi kiriman dengan total invoice barang bernilai diatas Rp10,000,000
  • Paket kiriman dengan total invoice barang kurang dari dari Rp10,000,000 tidak dapat mengajukan klaim ganti rugi
  • Barang yang sudah tiba di gudang Titipkirimin Jakarta wajib diambil/dikirim paling lama 30 hari dari notifikasi ketibaan barang. Jika tidak diambil/dikirim, maka barang akan sepenuhnya menjadi hak milik Titipkirimin
  • Pengajuan klaim kerugian hanya berlaku paling lambat 3 hari sejak barang diterima oleh customer
  • Setiap keputusan Titipkirimin bersifat absolut dan tidak dapat diganggu gugat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.